Menampilkan: BPD | Terakhir diperbarui: Hari ini
Keyboard shortcuts: Ctrl+1 (BPD), Ctrl+2 (RT/RW), Ctrl+3 (LPMD), Ctrl+4 (LINMAS), Ctrl+5 (PKK), Ctrl+6 (KPMD), Ctrl+7 (Adat), Ctrl+8 (POSYANDU)
Loading...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
BPD berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Lingkungan Masyarakat (LINMAS)
LINMAS adalah organisasi sukarela di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki peran penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi LINMAS:
Membantu tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
Berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana
Menyampaikan informasi ke pemerintah desa terkait kondisi lingkungan masyarakat
Anggota LINMAS biasanya dilibatkan dalam kegiatan keamanan, patroli lingkungan, dan penanganan situasi darurat di tingkat masyarakat.
Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
RT/RW adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi RT/RW:
Membantu pelaksanaan tugas pemerintah desa
Membantu pelayanan administrasi kependudukan
Membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPMD:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Membantu pelaksanaan pembangunan desa
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Program PKK:
Pendidikan dan keterampilan
Pengembangan kehidupan berkoperasi
Pangan, sandang, dan perumahan
Kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
KPMD adalah kader yang dipilih dan dibina untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas KPMD:
Membantu pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
Menggerakkan partisipasi masyarakat
Membantu pengembangan ekonomi masyarakat
Lembaga Adat
Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Fungsi Lembaga Adat:
Melestarikan adat istiadat
Menyelesaikan sengketa adat
Membantu pelaksanaan pembangunan desa
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
POSYANDU adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.